Bupati Banjar Saidi Senang Raperda Pondok Pesantren Disahkan DPRD

Kabupaten Banjar, Duta TV Pimpinan rapat paripurna DPRD Banjar membubuhkan tanda tangan Raperda tentang Pondok Pesantren yang disahkan untuk menjadi peraturan daerah, setelah anggota dewan menyetujui Raperda yang diusulkan Pemkab Banjar.

Pemkab Banjar mengusulkan Raperda tentang Pondok Pesantren dalam rangka melegalkan pelayanan terhadap kelembagaan dan santri pondok pesantren, terutama yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah, dan lainnya.

Dengan demikian, penetapan kebijakan program-program yang mendukung peningkatan sarana prasarana serta sumber daya manusia dalam bidang keagamaan semakin maksimal dan lebih baik dari kebijakan yang sudah dilaksanakan.

Menurut Bupati Banjar Saidi Mansyur, selama ini kebijakan program pelayanan dan pembinaan bagi lembaga pondok pesantren sudah dijalankan, namun dengan ditetapkannya Raperda menjadi Perda, maka langkah kebijakan membangun daerah agamis semakin membaik, seperti halnya bantuan dana hibah,” kata Saidi Mansyur.

Apalagi, di wilayah Kabupaten Banjar masih banyak lembaga pondok pesantren tradisional yang dibangun swadaya dan masih membutuhkan dukungan dari pemerintah untuk bangunan dan menambah penghasilan tenaga pengajar.

Reporter: Tarida Sitompul