Martapura, DUTA TV — Lahan sengketa seluas 2 hektar di Jalan Gubernur Syarkawie, RT 003 Kelurahan Gambut Kabupaten Banjar, yang sempat diperebutkan beberapa pihak.
Sejak tahun 2021, melalui kuasa hukumnya Humainy SH dan partner, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Martapura dan majelis hakim menyatakan sah menurut hukum kepemilikan lahan atas nama Budi Jaya Tathang Tong.
Namun kemudian para tergugat mengajukan upaya hukum banding, dan tingkat pengadilan tinggi Kalsel hingga di tingkat kasasi, namun majelis hakim di semua tingkatan memutuskan memperkuat putusan di Pengadilan Negeri Martapura.
Demikian pula pengajuan permohonan peninjauan kembali para terguga di Mahkamah Agung, ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai Maria Anna Samiyati, pada 22 November 2023 lalu, memutuskan menolak permohonan pemohon dan menghukum membayar denda biaya persidangan RP 2,5 juta rupiah.
Terkait keputusan itu, Humainy SH selaku kuasa hukum Budi Jaya Tathang Tong, mengambil petikan putusan PK dari Mahkamah Agung, ke Pengadilan Negeri Martapura dan menuturkan akan melaporkan secara pidana, pihak pihak yang melakukan kegiatan atau ingin menguasai lahan milik kliennya.
Untuk memperkuat putusan lembaga peradilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Budi Jaya Tathang, sudah melakukan penguasaan atas lahan, dengan membangun rumah dan patok batas lahan.
Tim Liputan