DUTA TV – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tetap akan memeriksa penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVI, meski ditunda dari 2020 ke 2021. Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pelaksanaan kedua acara karena pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pemeriksaan tetap dilakukan karena sebagian keuangan dan proses pengadaan barang/jasa sudah terlanjur terjadi sebelum keputusan penundaan. Selain itu, BPKP juga sudah melakukan pemeriksaan sementara, sehingga diharapkan pelaksanaan bisa lebih baik karena waktu persiapan yang lebih lama.
“Sesuai tugas kami, pemeriksaan akan terus dilakukan. Tapi kami bersyukur juga dengan penundaan ini diharapkan kekurangan yang kemarin masih ada bisa diperbaiki,” ungkap Yusuf dalam rapat bersama Komisi X, Kamis (23/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Yusuf, setidaknya ditemukan beberapa kekurangan dalam penggunaan keuangan pada persiapan PON dan Peparnas. Pertama, surat asersi atas Rencana Anggaran Biaya (RAB) penyelenggaraan PON XX Papua belum disampaikan kepada perwakilan BPKP Provinsi Papua.
Kedua, master plan penyelenggaraan PON XX belum dimutakhirkan menjadi 37 cabang olahraga. Ketiga, usulan penggunaan dana dari pos Otonomi Khusus (Otsus) dan dana tambahan infrastruktur Otsus belum sesuai ketentuan perundangan.
Keempat, struktur organisasi, ruang lingkup, dan uraian tugas belum ditetapkan. Kelima, anggaran belum mengacu pada prinsip-prinsip penganggaran yang baik sesuai ketentuan BPKP.
“Rencana kebutuhan anggaran juga belum melalui proses pembahasan dengan ketua harian dan verifikasi internal oleh tim verifikasi internal PB PON,” katanya.
Sementara Yusuf turut melaporkan penyelenggaraan PON dan Peparnas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp4,14 triliun. Terdiri dari anggaran untuk infrstruktur Rp1,3 triliun dan penyelenggaraan Rp2,84 triliun.(ern/cnn)