Banda Aceh, DUTA TV — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, menangkap dua tersangka pengedar narkoba, jenis sabu, dan ekstasi.
Kedua pelaku, berinisial “R” dan “Z” ditangkap di lokasi berbeda. “R” diciduk BNN di Aceh timur, Kamis 17 September 2020.
Usai pengembangan kasus, BNN juga berhasil menciduk “Z” di Medan, Sumatera Utara, Minggu 20 september 2020.
Sementara satu tersangka lainnya, berinisial “T” masih dalam pengejaran, dari tangan tersangka BNN Aceh mengamankan 8 kilogram narkotika, jenis sabu, serta 10.000 butir pil ekstasi.
Penangkapan kedua tersangka, berawal dari informasi adanya penyelundupan narkoba, selanjutnya BNN bekerjasama dengan ditresnarkoba polda Aceh, melakukan penyelidikan.
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Heru Pranoto, dalam konferensi pers, selasa sore,13 Oktober 2020, mengungkapkan, narkoba tersebut rencananya akan di edarkan ke pulau Jawa, namun berhasil terendus BNN dan polda Aceh.
Saat ini, BNN belum bisa memastikan darimana asal usul sabu tersebut.
“Dari saudara “R” ini kita dapatkan 8 bungkus, 8 kilogram sabu-sabu, kemudian ekstasinya 10.000,” ucap Brigjen Heru Pranoto.
Saat ini, Aceh masih menjadi zona merah, daerah rawan masuknya
narkotika dari negara tetangga. Terutama daerah pesisir timur Aceh, seperti Bireun, Aceh Utara, dan juga Aceh Timur.
BNN Aceh, bersama polda Aceh, berkomitmen akan terus mengawasi daerah tersebut, guna mencegah masuknya narkoba di Aceh. (apr/ant)