Barito Kuala , Duta TV – Bhabinkamtibmas Polsek Berangas Polres Batola Kalsel melaksanakan operasi yustisi penegakan Peraturan Bupati no 54 tahun 2020 di daerah Hukum Polsek Berangas Polres Barito Kuala Kalsel, Sabtu (18-09).
Bhabinkamtibmas Polsek Berangas Bripka Taufik Hidayat mengatakan pelaksanaan kegiatan dalam rangka operasi yustisi menekan penyebaran virus Corona dimana sasaran dalam operasi ini adalah pendisiplinan warga yang tidak bermasker.
Kapolsek Berangas IPDA Iman Juana mengatakan kegiatan operasi yustisi ini akan digelar setiap hari dan setiap saat. “Akan dilakukan sepanjang hari, ada pagi, siang, dan ada beberapa Daerah yang menerapkan jam malam, kita akan juga operasi pada malam hari. Sasaran operasi yustisi diprioritaskan di lokasi pertokoan, warung tradisional atau tempat kerumunan dan keramaian umum,” ungkapnya.
Kegiatan Operasi Yustisi ini sejalan dengan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta dalam rangka pemeliharaan harkamtibmas, dan penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, dan lokal dalam upaya pencegahan pandemi Covid-19.
Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif melalui Kapolsek Berangas IPDA Iman Juana mengatakan kegiatan Operasi Yustisi di Desa Binaannya Oleh Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Berangas Bripka Taufik Hidayat merupakan upaya penegakan disiplin dalam rangka percepatan dan penanganan penyebaran Covid-19. Dengan harapan menggugah kesadaran warga masyarakat, ketika beraktifitas dimanapun wajib mematuhi disiplin protokol kesehatan. Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi petugas tetap mengedepankan aspek humanis.
Kassubag Humas polres Batola Iptu Abdul Malik pada saat dihubungi awak media mengatakan kegiatan ini rutin di laksanakan tujuannya untuk menurunkan atau menekan Pandemi covid-19.
Tim Liputan