DUTA TV TANAH LAUT – Â Sehari berselang pasca penetapan Ketua DPD KNPI Tanah Laut, Syahruji Padillah sebagai tersangka, Â Kejaksaan Negeri Tanah Laut kembali menetapkan Bendahara DPD KNPI Tanah Laut Faulina Riska sebagai tersangka.
Atas penetapan ini, artinya sudah ada 2 pengurus KNPI Tanah Laut yang tersandung dugaan korupsi dana hibah KNPI yang bersumber dari APBD tahun 2017 senilai Rp 1,2 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan medis, tersangka Faulina Riska kemudian digiring oleh petugas ke Rutan Kelas II B Pelaihari Selasa (18/12/2018) malam pukul 21 wita.
Ketua dan Bendahara DPD KNPI Tanah Laut dijerat dengan dugaan melanggar pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 9 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemkab Tala, keduanya juga diduga terlibat pengelembungan dana untuk kegiatan organisasi sebagaimana audit BPK Perwakilan Kalimantan Selatan.
Menurut Penyidik Pidsus Kejari Tanah Laut, berdasarkan Audit BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, APBD Pemkab Tanah Laut tahun 2017 mengucurkan dana hibah sebesar  Rp 1,2 milliar kepada pengurus DPD KNPI Tanah Laut.
Namun pada realisasi penggunaan dana hibah, diduga terjadi manipulasi pertanggung jawaban atau penggelembungan dana sehingga kerugian negara mencapai Rp 300 juta.
Kasus dana hibah KNPI Tanah Laut sampai pada tahap penyidikan oleh Kejaksaan sudah melalui proses pemanggilan beberapa saksi, yakni sejumlah pengurus inti KNPI Tanah Laut untuk dimintai keterangan.
Tim Liputan