Jakarta, DUTA TV — Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS mesti netral saat musim kampanye. Oleh karena itu, PNS dilarang foto dengan menggunakan pose dengan posisi jari tertentu.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, hal itu karena pose-pose tersebut identik dengan angka nomor urut pasangan calon (paslon) tertentu. Dia mengatakan, ASN wajib netral meskipun boleh memilih.
“Dalam pose tersebut menunjukkan angka yang identik dengan nomor urut paslon dan pose yang kita berikan kepada paslon, ASN wajib netral walaupun dijamin oleh undang-undang bahwa ASN boleh memilih,” katanya, Minggu (26/11/2023).
ASN wajib netral sebagaimana diatur dalam Undang-undang ASN. Lanjutnya, ASN yang melanggar netralitas akan diberikan sanksi kode etik maupun disiplin.
“Dalam UU ASN wajib netral tidak boleh berpihak kepada partai politik dan kepentingan golongan, diatur juga dalam PP 94 tahun 2021 dalam kewajiban dan larangan, bagi ASN yang melanggar netralitas akan diberikan sanksi kode etik maupun disiplin PNS,” jelasnya.
Adapun sejumlah larangan buat ASN saat pemilu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Berikut pose-pose foto yang terlarang untuk ASN selama masa pemilu :
1. Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas
2. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua)
3. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat
4. Gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan
5. Gaya tangan membentuk simbol ‘ok’ dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga)
6. Gaya tangan dengan jari ‘peace’ atau angka dua
7. Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon)
8. Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu)
9. Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal.
(dtk)