Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 500 Ribu Batang Rokok Ilegal
KOTABARU, DUTA TV — Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Kotabaru terus berupaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
Hasilnya dari penindakan yang digencarkan sepanjang tahun ini, sebanyak 500 ribu batang rokok ilegal berhasil disita, yang nilainya diperkirakan mencampai hampir setengah miliar rupiah, sementara potensi kerugian negara akibat masuknya barang ilegal tersebut mencapai Rp 215 juta.
Rokok ilegal ini diketahui masuk ke Kotabaru melalui berbagai cara, dengan memalsukan keterangan jenis barang kiriman serta identitas penerima, sehingga petugas kesulitan untuk melacak pemiliknya.
Usai disita, ratusan ribu rokok ilegal ini pun ditetapkan menjadi barang milik negara, dan selanjutnya dimusnahkan.
“Mudah-mudahan tahun ini harapan kami turun bisa sampai 3%, ini perlu dukungan kita semua untuk bisa menekan peredaran rokok ilegal.” Harap Bambang Lusanto Gustomo Kepala KPPBC Kotabaru.
Peredaran barang kena cukai ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dan pelakukanya dapat dikenai sanksi pidana, yakni penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Reporter : Nazat Fitriah