Bea Cukai Banjarmasin Sosialisasikan Ketentuan Barang Impor Kiriman

DUTA TV BANJARMASIN – Kantor wilayah direktorat jenderal Bea dan Cukai Kalimantan bagian Selatan, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, menggelar talk show sosialisasi peraturan Menteri Keuangan No. 199 tahun 2019 tentang ketentuan kepabeanan, cukai dan pajak atas impor barang kiriman, di ruang pelayanan PT Pos Indonesia Banjarmasin, Rabu pagi (19/02/2020).

Dalam permenkeu yang berlaku sejak 30 Januari 2020 tersebut, pemerintah berkeinginan menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi industri dalam negeri, dengan memperhatikan pengusaha lokal seperti asosiasi pertekstilan Indonesia, masyarakat industri asosiasi UKM. serta asosiasi pengusaha Indonesia.

Banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia salah satunya melalui jual beli di online membuat resah seluruh pengusaha local, maka dari itu pemerintah kini memasang pajak tarif barang khusus, seperti tas, sepatu, dan produk tekstil  yang ditambah dengan PPN dan PPH.

“Bentuk sosialiasi PMK barang kiriman aturan baru banyak yang tidak tau, masyarkaat UKM mengeluh kalah barang impor, banyak mall yang sudah tutup dengan belanja online, maka dari itu ada aturan baru untuk melindungi usaha dalam negeri,” ujar Kurnia Saktiyono, kepala KPPBC TMP B Banjarmasin.

Kurnia Saktiyono, kepala KPPBC TMP B Banjarmasin

“Tentunya pemerintah ingin meingkatkan nilai jual dan melindungi barang-barang impor, masyakat sangat dianjurkan menggunakan produk dalam negeri, harapannya layanan kami dan kami PT Pos selalu berinovasi kepada pelanggan dan masyarakat,” tambah Lilik Wahyu Sabtono, kepala kantor Pos Banjarmasin.

Lilik Wahyu Sabtono, kepala kantor Pos Banjarmasin

Adanya importer yang melakukan splitting atau pemecahan beban biaya atas barang yang kena pajak, juga membuat penerimaan pajak impor barang e-commerce tak maksimal.

 

Reporter : Mawardi