Banjarmasin, DUTA TV — Badan pengawas pemilu Bawaslu kota Banjarmasin, menerima dua laporan dugaan pelanggaran pada proses tahapan pemilihan.
Terbaru yakni di tahap rekapitulasi hasil suara di tingkat kecamatan. Petugas KPPS dilaporkan lantaran diduga melakukan pembukaan kotak suara di gudang kantor kecamatan Banjarmasin Selatan belum lama tadi. Pelaporan ditengarai, karena pembukaan kotak tidak dihadiri pihak terkait yakni saksi paslon, sehingga berujung pelaporan.
Anggota Bawaslu kota Banjarmasin Subhani mengatakan, pelaporan sudah masuk ke meja pihak pengawas untuk dilakukan kajian mendalam dalam pemenuhan unsur yang disangkakan.
“Kemarin kita terima laporan dari tim paslon terkait dugaan pelanggaran kecamatan Banjarmasin Selatan terkait pembukaan kotak. Ini akan kita lakukan kajian awal, kalo sudah syarat terpenuhi akan diregistrasi untuk masuk penanganan pelanggaran. Nanti kita liat dulu, nanti akan dikonsultasikan dengan Gakkumdu,” kata Subhani, anggota Bawaslu Banjarmasin.
Selain dugaan pelanggaran pembukaan kotak suara secara ilegal, laporan lain juga masuk perihal dugaan kampanye diluar jadwal, atau melakukan citra diri di masa tenang pemilihan, yang jika terpenuhi unsur termasuk alat bukti, akan diregister dalam dugaan pelanggaran untuk diproses pihak pengawas.
Reporter : Fadli Rizki