Bawaslu Tanah Laut Hentikan 2 Kasus Dugaan Money Politik Caleg ?

DUTA TV TANAH LAUT2 Kasus dugaan money politik caleg DPRD Tanah Laut yang beberapa waktu lalu dilaporkan oleh warga Kecamatan Bajuin ke bawaslu setempat, prosesnya dihentikan oleh bawaslu, bersama sentra Gakkumdu pemilu Tanah Laut.

Sebelumnya kedua terlapor yakni caleg DPRD Tala Dapil I, dari Partai Keadilan Sejahtera, dan PDIP, dilaporkan oleh warga sekaligus saksi sudah menyerahkan alat bukti berupa amplop berisi uang dan selebaran sosialisasi ajakan untuk memilih salah satu caleg.

Saat dikonfirmasi ke komisioner bawaslu Tanah Laut divisi hukum penindakan pelanggaran Tri Widoyati, jika penghentian proses hukum pelanggaran pemilu terhadap kedua oknum caleg terlapor karena tidak kuatnya alat bukti, selain itu dihentikannya kasus dugaan money politik oknum caleg  berdasarkan proses klarifikasi selama 15 hari setelah diterimanya laporan dari warga.

“Adanya kasus pelanggaran pemilu yang di tangani yang kemudian posisinya dihentikan, karena selama proses klarifikasi alat bukti yang kadaluarsa dan tidak kuatnya bukti dengan terang benderang, alat bukti tidak murni lagi atau bahkan tidak bisa dijadikan alat bukti,” ucap Tri Widoyati.

Tri Widoyati, Komisioner Bawaslu Tala

 

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Tanjung dan Desa Sungai Bakar Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut, melaporkan dugaan praktek money politik oleh oknum caleg DPRD Tala Dapil I dari partai PDIP dan partai PKS, wargapun melaporkan ke bawaslu jika 2 oknum caleg tersebut membagi-bagikan uang sebesar Rp 100.000 kepada warga untuk mendulang suara.

 

Reporter : Suhardadi