Awal Tahun, Satu ASN di Pemko Banjarmasin Dipecat Karena Indispliner

Banjarmasin, DUTA TV — Awal tahun 2023 Badan Kepegawaian Daerah kota Banjarmasin, memecat satu ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin. Pasalnya, satu oknum tersebut dinilai sudah melakukan pelanggaran berat terkait indisipliner pegawai.

Pelanggaran itu yakni, tidak masuk kerja selama 128 hari. Untuk identitas dan bertugas di instansi mana, pihak BKD tidak ingin membeberkannya, namun untuk posisi terakhir oknum itu di staf pelaksana golongan III A.

Sementara, menurut kepala BKD dan diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, pada tahun 2022 kemarin, ada dua ASN yang dipecat akibat indisipliner dan terjerat hukum. Pemberian sanksi tersebut memang harus dilakukan oleh pihak BKD agar ASN dilingkungan Pemko Banjarmasin tidak melakukan pelanggaran berat, karena bisa mendapatkan sanksi yang juga berat.

Sementara, pada tahun lalu, pihak BKD juga sudah memberikan sanksi kepada enam oknum ASN yang terjerat narkoba. Mereka semua menjalani rehabilitasi, sesuai dengan assesment dari BNN kota Banjarmasin, jika nantinya terbukti masih menggunakan narkoba, sanksi berat berupa pemecatan juga akan diberlakukan.

Reporter : Zein Pahlevi