Adaptasi Kebiasaan Baru, 3 Pasang Calon Pengantin Polres HSU Jalani Sidang BP4R Sesuai Prosedur Kesehatan Cegah Tangkal Covid-19

Duta TV – Hulu Sungai Utara, Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) merupakan salah satu syarat untuk menikah bagi anggota Polri, sebagai mana yang dilaksanakan oleh 3 pasang calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan dengan anggota Polres HSU di Gedung Jananuraga Mapolres HSU, Senin (13/7/2020) pagi.

Kegiatan Sidang BP4R ini dipimpin oleh Wakapolres HSU Kompol Irwan, SMST,.S.H didampingi Kabag Sumda Akp. Slamet Slamet Hary Wahyudi, Konselor dan yang mewakili Ketua Bhayangkari Cabang HSU, selain itu turut hadir Kasi Propam, Kasiwas, perwakilan Ibu-ibu pengurus Bhayangkari, ketiga pasang calon pengantin, para orang tua dan wali calon pengantin, serta perwakilan mansing-angkatan dari calon pengantin.

Kabag Sumda AKBP Slamet Hari Wahyudi mengatakan, sebelum pelaksanaan kegiatan sidang BP4R tentunya penerapan prosedur kesehatan cegah tangkal covid-19 harus dilakukan dalam Adaptasi Kebiasan baru diantaranya disiapkan tempat cuci tangan dengan air sabun, di beberapa pintu akses masuk ke Jananuraga, setiap yang masuk dilakukan pengecekan suhu tubuh, setiap kursi disesuaikan jarak aman, dan pembatasan jumlah yang hadir dalam sidang BP4R,” tutur Kabag Sumda.

Selanjutnya pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan untuk dimulainya sidang BP4R.

Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota polusi yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan, tambahnya.

“Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat, ” Pungkas Kabag Sumda.

Dalam arahan Ketua Sidang disampaikan oleh Wakapolres Kompol Irwan, S.ST .S.H sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap Anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.

Selanjutnya berturut turut wejangan masihat dari perwakilan Ketua Bhayangkari, Konselor, para pengurus Bhayangkari dan Kasi Propam sehingga ketiga pasangan calon mempelai faham tentang berumah tangga dan bergaul dilingkungan Polri, selanjutnya ketiga calon isteri Polri (Bhayangkari) membacakan ikrar janji diantara inti janji kesediaaan mengikuti suami ditempatkan dimanapun bertugas

Sebelum kegiatan berakhir ditutup dengan dipimpin oleh salah satu orang tua calon mempelai

Acara tambahan pemberian secara simbolis atribut keleangkapan untuk pakaian Bhayangkari oleh Perwakilan Ketua Bhyangkari Cabang HSU kepada tiga calon Bhayangkari.

Tim Liputan