Jakarta, DUTA TV — Pemerintah akan membenahi data vaksinasi Covid-19 usai kasus warga Bekasi sempat tidak bisa vaksin karena nomor induk kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dipakai orang lain.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh berkata data vaksinasi Covid-19 akan merujuk pada data kependudukan. Dengan begitu, data peserta vaksin bisa lebih akurat.
“Kita semua sepakat untuk data vaksin harus bersumber dari NIK Dukcapil dan untuk itu tanggal 6 hari Jumat besok akan ditandatangani PKS (perjanjian kerja sama),” kata Zudan lewat pesan singkat, Rabu (4/8).
Zudan menyampaikan PKS itu akan ditandatangani oleh Dukcapil, BPJS Kesehatan, serta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Setelah itu, data PCare dan data Pedulilindungi akan terintegrasi dengan data kependudukan.
Sebelumnya, warga Bekasi bernama Wasit Ridwan tidak bisa ikut vaksinasi Covid-19 karena NIK KTP miliknya sudah dipakai orang lain. Padahal, ia belum pernah mengikuti vaksinasi sama sekali.
NIK wasit tercatat sudah dipakai warga negara asing (WNA) bernama Lee In Wong pada 25 Juni 2021. WNA itu menjalani vaksinasi Covid-19 di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara.(cnni)