BANJARMASIN, DUTA TV – Santunan sosial bagi korban jiwa dalam kebakaran ternyata ada. Nominalnya sendiri mencapai Rp 15 juta per jiwa.
Pemberian santunan tersebut diterangkan Dinas Sosial kota Banjarmasin melalui pengajuan bantuan ke Kementrian Sosial.
Setelah syarat administrasi dipenuhi, permohonan itu nantinya akan terlebih dahulu diverifikasi. Namun tak jarang jika waktu pencairannya sendiri mencapai hitungan bulan.
Pemberian santunan ini sudah diatur dalam Permensos nomor 10 tahun 2020. Sementara itu untuk pemberian santunan dari anggaran daerah saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat DPRD.
“Untuk santunan korban jiwa harus memiliki identitas penduduk, yang bersangkutan terjadinya di lokasi, dari APBD kota Banjarmasin tidak ada, untuk korban jiwa kami usulkan ke pusat dengan nominal Reporter 15 juta,” kata Iwan Ristianto Kadinsos Banjarmasin.
Saat ini untuk bencana kebakaran, satu keluarga bisa mendapatkan uang tunai Rp 3 juta, ditambah bantuan logistik, bahan makanan, sandang, serta keperluan dapur.
Reporter : Nina Megasari