PTM Diserahkan Daerah Saat 7 Provinsi Waspada Delta
Jakarta, DUTA TV — Kemendikbudristek mengatakan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah berada di tangan kepala daerah berdasarkan keadaan pandemi covid-19 di wilayahnya.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan keputusan ini dibuat sebagai respons atas antisipasi terhadap tujuh provinsi yang berpotensi mengalami lonjakan corona varian Delta atau B 1.617.
“Pelaksanaan PTM mengikuti fluktuasi covid yang ditetapkan daerah. Kepala daerah sudah punya pedoman untuk menyikapi setiap perkembangan,” kata Jumeri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/7).
Jumeri mengatakan kebijakan ini juga berlaku di seluruh provinsi. Pemerintah pusat, kata dia, sudah memberikan standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan PTM ke daerah.
“Semua provinsi, kepala dinas dan kepala UPT (unit pelaksana teknis), kami sudah bekali SOP untuk PTM,” tutur Jumeri.
SKB 4 Menteri tentang PTM di masa pandemi mengatur bahwa sekolah diwajibkan membuka opsi PTM ketika guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksinasi covid-19.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap tujuh daerah yang berpotensi mengalami lonjakan varian delta adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Lampung.(cnni)