Raih Keuntungan 501 Juta AF Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Kursi Tunggu dan Rapat
Batulicin, DUTA TV — Sejak melakukan penggeledahan di dua kantor SKPD dan Toko Alya Gallery dan rumah mantan Sekda Tanbu Senin (08/03/21) kemarin aparat Kejaksaan Negeri Yang di kawal oleh satuan Brimob, akhirnya mendapatkan satu tersangka.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 08.00 Wita di kantor BPKAD yang kemudian dilanjutkan penggeledahan di kantor DPMD selanjutnya pihak aparat kejaksaan juga melakukan penggeledahan di Toko Alya Gallery serta rumah mantan Sekda Tanbu.
Dari penggeledahan tersebut aparat kejaksaan menyita beberapa dokumen dari keempat lokasi penggeledahan guna dijadikan barang bukti dan bahan penyidikan.
Setelah melakukan penggeledahan Kejari Tanah Bumbu langsung menahan satu orang tersangka yang berinisial AF yang bersatatus sebagai pegawai PTT.
Dinas Satpol PP Dan Damkar Tanbu, Yang mana sebelumnya pegawai PTT pada bagian umum dan perlengkapan Setda Tanbu.
Tersangka AF langsung digiring menuju polres Tanbu oleh aparat Brimob guna dititipkan penahananya selama 20 hari kedepan terhitung pada Senin (8/3/2021) pada pukul 21.20 wita.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu , M Hamdan melalui Kasi Intel Andi Akbar Subari dan Kasi Pidsus, Wendra Setiawan Saat konfrensi pers mengatakan, bahwa tersangka merupakan pelaku yang mengkoordinir penyedia kursi tunggu dan rapat di kelurahan, Kecamatan, puskesmas dan desa-desa.
“Adapun euntungan yang di raih tersangka, kurang lebih sekitar 501 juta di tahun 2019 itu” Kata Andi Akbar Subari.
Selain itu Andi Akbar menambahkan, saat ini kejari tanbu masih menetapkan satu orang tersangka, Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Tim Liputan