Terdakwa 208 Kg Narkoba Banding, Kejati Kalsel Ikut Banding

BANJARMASIN, DUTA TVUsai menjalani persidangan vonis, melalui kuasa hukumnya, terpidana Dimas Aprilianto Teja Eka Satria alias Dimas, kurir narkoba jenis sabu dan ineks seberat 208 kilogram, mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi.

Pada pembacaan vonis di pengadilan negeri kemarin, Dimas Aprilianto dijatuhkan vonis hukuman mati oleh ketua majelis hakim pengadilan Negeri Banjarmasin, Moch Yuli Hadi. Menyikapi banding yang diajukan terdakwa, membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan juga mengambil sikap dengan berupaya turut mengajukan banding.

Arri Kasi tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya Kejati Kalsel, mengakui, kontra dalam memori banding akan meminta majelis Pengadilan Tinggi untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri yang memvonis mati, dan menolak banding yang dimintakan oleh terdakwa.

“Kita meminta majelis pengadilan tinggi untuk memperkuat putusan pengadilan negeri dan menolak banding yang dimintakan oleh terdakwa,” ucap Arri.

Pada sidang di pengadilan negeri Banjarmasin, terpidana Dimas Aprilianto, terbukti bersalah karena telah memiliki, menyimpan serta menguasai narkoba sebanyak 208 kg, dan ribuan butir ineks.

Sebelumnya, kasus penyelundupan 208 kilogram narkoba tersebut berhasil diungkap jajaran Subdit II Ditnarkoba Polda Kalsel, saat pelaku Dimas mengangkut ratusan kilo narkoba di perbatasan Kalsel-Kaltim atau tepatnya di desa Jaro, kecamatan Jaro, kabupaten Tabalong.

Reporter : Mawardi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *