FWKS Protes Hukuman Kriminalisasi Petani Sumardi di PN Martapura
Martapura, DUTA TV — Vonis lima bulan dengan masa percobaan tiga bulan untuk Sumardi oleh Pengadilan Negeri Martapura pada tanggal 20 November 2024, mengundang protes dari puluhan pemuda yang tergabung dalam Forum Warga Kalimantan Selatan (FWKS). Protes disampaikan dengan menggelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri Martapura di jalan Ahmad Yani Kilometer 32.
Para pemuda FWKS menilai, terpidana merupakan korban kriminalisasi karena pengancaman terhadap tenaga kerja asing PT Merge Mining Industry. Ia mempertahankan kebun miliknya yang hampir panen yang akan di land clearing oleh perusahaan dari China itu, padahal diduga lahan itu milik PT Baramarta.
Selain itu dalam orasi yang disampaikan kepada publik, FWKS juga menilai proses hukum terhadap terpidana tidak obyektif serta tidak berpihak kepada masyarakat kecil yang mempertahankan haknya, serta kecewa dengan lembaga hukum.
Menurut Iqbal Hambali salah satu pendemo, dalam orasinya menganggap Sumardi menjadi korban kriminalisasi dari ketidakadilan lembaga hukum, dan bentuk ketidakpedulian pemerintah dalam melindungi masyarakat kecil. Untuk itulah FWKS meminta kepada agar pemerintah menutup operasional PT MMI karena merugikan masyarakat.
“Nasib petani dikriminalisasi,”ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Banjar Herman Indra Sakti, mengungkapkan Sumardi menjalani proses hukum atas laporan pengancaman terhadap TKA PT MMI, dan divonis bersama dengan hukuman lima bulan dengan masa percobaan tiga bulan.
“Divonis lima bulan dengan hukuman masa percobaan tiga bulan,”katanya.
Terkait kasus hukum yang dihadapi Sumardi, kuasa hukum terpidana Kisworo menyatakan pihaknya masih pikir – pikir atas vonis majelis hakim, dan masih ada waktu 14 hari sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.
Reporter : Tarida Sitompul