Gerebek Gudang Banjarbaru, Polda Temukan 13.500 Sak Pupuk Ilegal

Banjarbaru, DUTA TV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menggerebek gudang pupuk organik phosphat ilegal di Kota Banjarbaru yang menyimpan sebanyak 13.500 sak pupuk untuk diperjualbelikan.

“Jumlah yang ditemukan sesuai dengan surat jalan yakni ada 13.500 sak isi 50 kilogram merek Gajah Hitam Sakti produksi PT. Satria Gunung Sakti,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto saat mengecek lokasi gudang di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Selasa.

Kapolda menjelaskan pupuk bisa dikatakan ilegal lantaran tidak terdaftar di data base Kementerian Pertanian.

Awalnya petugas berpura-pura menyamar sebagai pembeli dengan membeli pupuk jenis phospate organic natural merek Gajah Hitam Sakti pada Senin (4/11) di gudang tersebut.

Kemudian polisi mengecek nomor pendaftaran pupuk dengan nomor pendaftaran 01.01.2022.183 melalui website resmi Kementan RI dengan hasil tidak ditemukan.

Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan ahli dari Kementerian Pertanian dengan mengirimkan foto pupuk tersebut.

Ahli menjelaskan bahwa pupuk tersebut tidak terdaftar di data base Kementan RI, sehingga polisi langsung melakukan upaya penegakan hukum dengan menyegel gudang dan memberikan garis polisi.

Hasil pengakuan sementara pemilik gudang kepada penyidik, mereka membeli pupuk dari PT. Satria Gunung Sakti pada Agustus 2024 sampai 4 November 2024 dengan harga Rp4.050 perkilogram.

Ada sebanyak 75 ton yang sudah diperdagangkan ke petani di wilayah Binuang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tanah Laut hingga ke wilayah Kalimantan Tengah yang mayoritas untuk kebutuhan kebun kelapa sawit, padi dan palawija.

Kapolda menyebut pelaku usaha juga tidak memiliki badan hukum dan perizinan dalam memperdagangkan pupuk tersebut.

Untuk sementara semua pihak yang terlibat termasuk pemiliknya bernama Nurhamid masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan persangkaan pasal 122 jo pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.(ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *