Rugikan Perusahaan Rp 1,9 Miliar, Kejari Banjarmasin Tangkap Oknum Pegawai Pegadaian

Banjarmasin, Duta TV Seorang petugas pengelola agunan di Kantor Pegadaian Cabang Kayutangi, Banjarmasin, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (30/10/2024).

Tersangka yang berinisial E ini diduga melakukan korupsi atau penggelapan dalam jabatan, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, menyebutkan bahwa dugaan korupsi dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2021 hingga 2022.

Modus yang dilakukan antara lain menahan pelunasan 10 kredit dengan kerugian sebesar Rp 913,250,000 dan melakukan gadai fiktif senilai hampir Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *