Alat Peraga Sosialisasi Bertebaran, Beberapa Langgar Perda

Banjarmasin, DUTA TV — Salah satu banner dari bakal pasangan calon terlihat terpasang di pohon dengan cara dipaku. Padahal, hal tersebut dilarang sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Alat Peraga Sosialisasi (APS), atau yang sebelumnya disebut Alat Peraga Kampanye, memang tidak dilarang oleh pihak Bawaslu. Namun, penempatannya harus sesuai dengan aturan daerah yang sudah ditetapkan.

Sebagaimana diketahui, ada beberapa titik atau tempat yang tidak diperbolehkan untuk dipasang APS, di antaranya di sekolah, rumah ibadah, kantor pemerintahan, pohon, hingga tiang listrik.

Menurut Ketua Bawaslu Banjarmasin, M. Fachrizanor, penertiban APS yang penempatannya tidak sesuai dengan aturan dapat ditindaklanjuti oleh petugas Satpol PP Banjarmasin.

“Ini bagian dari sosialisasi dari pasangan calon. Jadi APS mereka… Kami sudah memberikan surat agar tidak melaksanakan kampanye, tapi mereka berdalih untuk sosialisasi,” kata M. Fachrizanor.

Sementara itu, menurut Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra, mereka sudah melakukan penertiban pada APS bakal pasangan calon yang penempatannya tidak sesuai atau melanggar aturan.

“Kami sudah melakukan sosialisasi terkait alat peraga sosialisasi, dan sudah melakukan penertiban,” ujar Hendra.

Pihak Satpol PP juga sudah berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, serta sejumlah penegak hukum lainnya.

Reporter: Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *