7 Fraksi DPRD Kalsel Sepakat Izin Tambang Jadi Wewenang Pemprov

Banjarmasin, DUTA TV – Tujuh fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sepakat bahwa perizinan aktivitas pertambangan di wilayah Kalsel perlu menjadi wewenang Pemerintah Provinsi.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna pandangan umum fraksi terhadap dua Raperda, salah satunya Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kesepakatan tersebut didasari keinginan agar aktivitas pertambangan di Kalsel dapat diawasi lebih optimal serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar areal tambang.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Kartoyo, menyatakan selama ini kewenangan perizinan tambang yang berada di tangan pemerintah pusat menyulitkan koordinasi dan pengawasan, baik terhadap tambang legal maupun ilegal.
“Dengan kehadirannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) di tempat kita ini, masyarakat sekitar itu kan masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan. Itu yang jadi keprihatinan kita. Jangan sampai kita hanya jadi penonton, apalagi mati di lumbung padi. Nah, ini kekhawatiran kita. Jadi, dengan adanya ajuan perda ini nantinya, kita bahas dengan SKPD mana kewenangan pusat, mana kewenangan kita, di situ kita masuk,” jelas Kartoyo.
Dengan adanya revisi perda ini, DPRD berharap tak ada lagi aktivitas tambang yang tidak berizin dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalsel juga bisa meningkat.
Usai menyampaikan pandangan umum, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua Raperda, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel Tahun 2025–2029.
Dalam rapat paripurna ini, Gubernur Kalsel juga memberikan tanggapan terhadap penjelasan dari dua komisi yang sebelumnya mengusulkan dua buah Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (inisiatif Komisi I) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan di Kalsel (inisiatif Komisi II).
Reporter : Evi Dwi Herliyanti





