49 Pelanggar Perbup HST, Mendapat Sanksi Sosial, Membeli Masker Hingga Teguran

Hulu Sungai Tengah, Duta TV – Operasi Yustisi untuk menegakkan Peraturan Bupati HST Nomor 40 tahun 2020 di Hulu Sungai Tengah masih terus dilaksanakan. Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Dishub, Satpol PP maupun dari BPBD terus bekerja extra keras dalam melaksanakan penegakkan Perbup.

Kasat Pol PP Kab.HST Abdul Razak mengungkapkan bersama Tim Gabungan melaksanakan Operasi Yustisi dipusatkan di Pasar Keramat Barabai dan dibagi menjadi 2 Tim.

“Tim 1 melaksanakan operasi di Pintu Masuk Pasar Keramat Barabai di jalan A.Yani sedangkan Tim 2 beroperasi di Bundaran Air Mancur jalan Ir.H.P.M.Noor,” terangnya.

Pihaknya menegaskan sejak digelarnya Operasi Yustisi pada tanggal 20 September 2020 hingga saat ini, masih diemukan warga yang tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah. Sehingga mereka harus mendapatkan peringatan dan sanksi oleh tim Satgas Gakum Protokol Kesehatan Covid-19.

Dari operasi Yustisi kali ini, Tim Gabungan melaksanakan penindakan kepada 49 orang pelanggar Perbup.

“Sanksi yang kami berikan 28 sanksi sosial menyapu, 8 membeli masker dan teguran 13 orang,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada warga masyarakat agar dapat melaksanakan kebiasaan baru dan mematuhi protokol kesehatan dalam rangka menjadikan Hulu Sungai Tengah menjadi zona hijau dan terbebas dari Covid-19.”tegas Abdul Razak.

Sedangkan Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh Ishak H.Baharuddin melalui Plh.Pasiopsdim Kapten Inf Andi Tiro bahwa TNI akan selalu siap selalu membantu pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.

“Penanganan Covid-19 sebenarnya bukan hanya tanggungjawab TNI-Polri dan Pemerintah Daerah semata, melainkan tanggungjawab kita bersama, kita tidak akan berhasil melaksanakan penanganan covid-19 tanpa adanya kesadaran dan kepatuhan warga masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan.” jelasnya.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini menyampaikan, bahwa Polres HST  Polda Kalsel selalu siap dan bekerjasama dengan Instansi terkait untuk menegakkan Peraturan Bupati HST Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta sejalan dengan Program Kapolda Kalsel.

“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” pungkasnya.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *