4 Perusda Kabupaten Banjar Dinilai Belum Layak Jadi Perseroan

DUTA TV MARTAPURA – Keinginan Pemkab Banjar bersama 4 perusahaa,  yakni PD Baramarta, PD Banjar Intan Mandiri, PDAM Intan dan PD Pasar Bauntung Batuah untuk segera merubah status perusahaan daerah menjadi Perseroan Daerah dan Perusahaan Umum Daerah tampaknya masih terganjal.

Dalam dengar pendapat (hearing) yang dilaksanakan Komisi I dan II DPRD Banjar, pembahasan mengenai raperda tersebut berjalan a lot.

Ke 4 perusahaan dinilai belum layak dan bertentangan dengan PP nomor 54 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dari kajian akademik terhadap potensi aset serta profit, ke 4 perusahaan sebagai sebuah perusahaan perseroan yang bertujuan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah belum lengkap. Masing-masing perusahaan juga memiliki beberapa persoalan yang harus dibenahi.

“Bagaimana perjalanan perusahana bisa sehat jika masih ada persoalan,”ujar Ahmad Zacky Hafizi – Waket III DPRD Banjar.

Belum diloloskannya status bagi perusahaan, lebih pada kehati – hatian agar perusahaan bisa berjalan berkesinambungan.

“Kami bukan menghambat, akan tetapi peraturan pemerintah yang menentukan itu. Jangan sampai suatu saat ternyata potensi perusahaan hanya setahun,”terang Syarkawie – Anggota Komisi II DPRD Banjar

Sejauh ini ke 4 perusahaan itu juga diketahui belum memiliki kajian detil dalam jumlah aset bergerak dan tidak bergerak untuk memperhitungkan nilai jual saham jika ditawarkan ke publik.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *