4 Parpol Dibatalkan Sebagai Peserta Pemilu Perwakilan Di Kalsel

DUTA TV BANJARMASIN Jelang pungut hitung 17 April 2019, KPU RI menerbitkan surat keputusan perihal pembatalan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019.

Berdasarkan data ada ratusan partai politik di beberapa kabupaten kota se Indonesia yang tidak diikutkan dalam kontestasi pungut hitung 17 April nanti.

 

Khusus di kabupaten kota yang ada di Kalimantan Selatan ada 4 kontestan Pemilu yang dibatalkan.

– Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) kabupaten Tapin dan HSU

– Partai Berkarya di HSU dan Balangan

– Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Tanah Laut dan Balangan

– PKPI di Batola dan Banjarmasin

 

Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah mengatakan, pembatalan parpol di Kalsel dikarenakan saat pengajuan daftar calon legislatif, peserta Pemilu ini tak mendaftar meski memiliki kepengurusan organisasi kepartaian.

” 4 parpol Garuda, Berkarya, PSI, PKPI di Tapin HSU, HSU Balangan, PSI Tala Balangan, Batola Balangan, semua punya kepengurusan hanya saat pendaftaran mereka tdk ajukam daftar caleg, tidak laporkan laik, yang lain tidak dibatalkan,”kata Edy.

Praktis pada pemilu serentak nanti 4 parpol di wilayah daerah pemilihan tersebut tak akan mendapatkan suara, jikapun tercoblos hasil suara dianggap tidak sah.

 

Reporter : Fadli Rizki