3 Perempuan Pembuat Dokumen Palsu Ditangkap Dit Reskrimum Polda Kalsel
DUTA TV BANJARMASIN – Anggota Resmob Jatanras Polda Kalsel meringkus 3 perempuan diduga pelaku pembuat dokumen palsu, Selasa (9/6/ 2020).
Di pimpin Kanit Resmob Akp Aji wisa Sik, Ketiga pelaku ditangkap di Jalan Pembangunan 2 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah saat Sedang membuat Dokumen-dokumen Palsu atau Surat Palsu.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Wahidatur Raudah warga Jelapat II Rt/Rw 5/0 Desa Jelapat II Kecamatan Mekar Sari, kabupaten Barito Kuala, berstatus mahasiswi. Anita Marni warga Jalan Kelayan B Gang Pattimura, Rt 36 Rw 02 Desa Kelayan Timur Kec Banjarmasin Selatan, berstatus ibu rumah tangga, dan Hamidah warga
Jalan Ketapang 4 Komplek Mantuil Raya Blok O No 48 Rt 22 Desa Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dari tangan pelaku polisi turut menyita 83 buah stempel, Lembaran Blangko KK, dokumen KK, KTP Sementara, dokumen SKTU, Surat Kematian, KTP dan Blangko KTP.
Selain itu polisi juga menyita 3 unit handphone, komputer, alat printer, pemotong kertas, dan alat lainnya untuk membuat dokumen palsu.
“Modus pelaku dalam melancarkan aksinya, mereka berpura kehilangan dokumen seperti KK, KTP serta kartu NPWP dan meminjam data orang lain, setelah dapat mereka langsung menghapus datanya,” kata Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombespol Sugeng Riyadi melalui Kanit Resmob Akp Aji wisa.
Untuk mempertanggungan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat kasus Tindak Pidana Pasal 96 UU RI Nomor 23 Tahun 2006, Perubahan No 24 Tahun 2013 Tentang Admintrasi Kependudukan dan Pasal 264 Ayat 1 ke 1e junto 53 jo 64 Ayat 1 KUHP.
Hingga saat ini tim Resmob Jatanras Polda Kalsel masih mengembangkan kasus tersebut.
Reporter : Mawardi