21 Pemilik Lahan Kavling di Desa Tatah Masjid Batola Ajukan Gugatan
Barito Kuala, DUTA TV — Pengadilan Negeri Marabahan, Rabu (31/5/23) siang, menggelar sidang gugatan perdata yang diajukan 21 orang pemilik lahan kavling, di Desa Tatah Masjid, Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala.
Gugatan ini dilayangkan menyusul tanah milik mereka yang sudah dibeli sejak tahun 1994 ingin dikuasai orang lain.
Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan enam orang saksi, diantaranya, Pambakal Desa Tatah Masjid, Ketua RT, anak dari CV Bakti Putra dan Usaha Mandiri, dan pemilik asal tanah.
Menurut kuasa hukum pemilik lahan, Ahmad Ramdhan, kasus ini baru muncul pada tahun 2022, padahal nasabah membeli tanah tersebut sekitar 29 tahun silam dari CV Bakti Putra dan Usaha Mandiri dengan cara kredit.
Ramdhan mengatakan, yang ingin menguasai lahan itu merupakan anak dari penjual tanah kavling setelah orang tuanya meninggal dunia, dengan dasar memiliki surat segel.
Padahal segel itu menurutnya telah dipecah dan sudah dijadikan para nasabah menjadi sertifikat hak milik sejak tahun 2020 lalu.
Dengan gugatan ini, puluhan nasabah berharap mendapatkan keadilan dari Pengadilan Marabahan, agar hak-hak mereka atas penguasaan tanah tersebut bisa dimiliki sepenuhnya.
Tim liputan