Banjarmasin, DUTA TV — Dua orang terdakwa yang kasusnya kini tahap dua ditingkat Kejari Banjarmasin dibebaskan dari tuntutan hukum, Selasa pagi (06/10/2020). Dua orang terdakwa ini adalah Abdurahman alias Rahman yang terjerat kasus penggelapan, dan Ramadhani alias Dani, yang terlibat kasus pencurian.
Keduanya dibebaskan melalui sistem restoratif justice dengan menghentikan penuntutan dua kasus perkara tindak pidana umum tersebut, yang pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Kajari Banjarmasin, Tjakra Suryana Eka Putra, didampingi kasipidum Denny Wicaksono, mengungkapkan, jika restoratif justice merupakan wujud implementasi dari peraturan kejaksaan No. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dengan menekankan pemulihan terhadap korban dan bukan mengedepankan penerapan hukuman atau pembalasan terhadap tersangka, sehingga perkara yang sudah diterima dari penyidik tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Selain itu, kasipidum Denny Wicaksono menambahkan, jenis pidana yang bisa dilakukan restoratif justice adalah, tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun serta barang bukti tidak lebih dari 2,5 juta rupiah, dan adanya perdamaian antara pelaku dan korban, serta pelaku tidak pernah terlibat kasus hukum.
Reporter : Mawardi