DUTA TV – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menyita 190 unit handphone (HP) ilegal milik Putra Siregar alias PS. Penyitaan HP milik owner PS Store ini karena melanggar ketentuan kepabeanan.
Ada dua alasan utama yang membuat HP yang dijual PS Store itu dilabeli ilegal oleh pihak Ditjen Bea Cuka, Kemenkeu.
1. Tak Dilengkapi Dokumen Kepabeanan
Kasi Bimbingan kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie mengatakan Putra Siregar terbukti tidak bisa membuktikan dokumen kepabeanan terhadap 190 unit HP yang masuk wilayah Indonesia.
“Jadi kan gini, kan ditetapkan sebagai ilegal karena dia tidak bisa membuktikan dokumen kepabeanannya. Jadi posisinya adalah barang itu tidak ada formalitas kepabeanannya,” kata Ricky, Selasa (28/7/2020).
Dengan tidak adanya dokumen kepabeanan tersebut, Putra Siregar melanggar pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.
“Betul, jadi dia bisa dipersangkakan tindak pidana pelanggaran kepabeanan, sudah memenuhi unsur. Ada pelanggarannya lah di situ,” ujarnya.
- Produk Refurbish
Selain masalah dokumen kepabeanan, produk yang dijual PS Store diduga sebagai produk refurbish alias barang bekas yang diperbaharui layaknya produk anyar.
“Sebagian sih kemungkinan bekas, refurbish. Jadi dikatakan bekas kelihatan baru, dikatakan baru mungkin bekas,” kata Ricky.
Ricky memastikan, penetapan 190 HP ilegal dalam kondisi bekas atau baru akan diungkap pada persidangan. Menurut dia, nanti ada tim ahli yang menentukan.
Ricky berharap dengan tertangkap dan diserahkannya 190 unit HP ilegal beserta Putra Siregar kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjadi efek jera bagi pelaku usaha lainnya yang masih menjalankan bisnis ilegal.
Dia pun berharap masyarakat lebih berhati-hati dan bijak dalam berbelanja, sehingga mengetahui asal usul barang tersebut dengan baik. Sebelumnya, Kanwil Bea Cukai Jakarta menyita barang yang dimiliki oleh Putra Siregar. Barang-barang ilegal yang dimiliki pemilik PS Store ini berupa 190 handphone (HP) dengan berbagai macam merek.
Selain itu, ada juga harta kekayaan atau penghasilan Putra Siregar yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,5 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta. (dtk)