
Banjarbaru — DutaTV.com, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Hasil Ungkap Ditresnarkoba Polda Kalsel di Lobby Mapolda Kalsel Banjarbaru pada Rabu (19/3) pagi.
Gubernur Kalsel memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Kalsel yang kembali berhasil mengungkap kejahatan narkoba yang ada di wilayah hukum Kalimantan Selatan.
“Semoga keberhasilan demi keberhasilan ini dan dapat menjadi pelecut sengat dalam mengungkap peredaran narkoba di Banua tercinta ini,” ujarnya
Gubernur juga mengajak seluruh masyarakat di Kalimantan Selatan, khususnya para pemuda agar terus membentengi diri dari pengaruh buruk narkoba.
“Ini sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan kita. Oleh karena itu, keberhasilan penindakan narkoba ini menandakan kepada kita bahwa masih banyak dan akan terus ada peredaran narkoba di masyarakat kita. Jangan sekali-kali terjerumus dalam narkoba kalau tidak mau menyesal seumur hidup,” pungkasnya.
Dalam kegiatan kali ini, Polda Kalsel memusnahkan sebanyak 38.283,46 gram atau lebih kurang 38 kilogram sabu-sabu jaringan Fredy Pratama yang diungkap selama tiga bulan terakhir periode Januari sampai Maret 2025
“Ada juga 1.015 butir ekstasi dan 331 gram serbuk ekstasi yang turut dimusnahkan hari ini,” ujar Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan saat memberikan keterangan.
Ada empat kasus menonjol yang diungkap dengan empat tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.
Kasus pertama tersangka Muhamad Romji warga Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin AKBP Ade Harri Sistriawan pada 22 Januari 2025 di Banjarbaru dengan barang bukti 2.010,56 gram sabu-sabu.
Kemudian tersangka Gunawan Samson warga Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah ditangkap Subdit 1 pimpinan AKBP Deddi Daniel Siregar pada 23 Januari di Banjarmasin barang bukti 1.003,82 gram sabu-sabu.
Selanjutnya tersangka Nursalani warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah ditangkap tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel di Gambut, Kabupaten Banjar pada 1 Februari 2025 dengan barang bukti 17.276,10 gram sabu-sabu dan 1.015 butir ekstasi serta 331 gram serbuk ekstasi.
Tersangka keempat Nawwaf Umar Novel Bawazier asal Banjarmasin ditangkap di rumahnya pada 12 Maret 2025 oleh Subdit 1 Ditresnarkoba dengan barang bukti 17.992,98 gram sabu-sabu.
“Empat kasus menonjol ini jaringannya lintas Kalimantan, Surabaya dan Sulawesi yang terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama,” ungkap Yudha.
Kapolda menyatakan dengan barang bukti yang gagal beredar ke masyarakat itu, Polda Kalsel telah berhasil menyelamatkan 193.297 orang dari penyalahgunaannya.
“Jika ini sampai di tangan pengguna maka anggaran rehabilitasi oleh negara dan masyarakat membutuhkan biaya Rp900 miliar lebih,” tutupnya.
Arian