DUTA TV BANJARMASIN – Selasa siang (14/05/2019) Petugas Satpol PP kota Banjarmasin langsung melakukan pemeriksaan pada gerobak bubur yang berada di kawasan simpang Sungai Bilu dari hasil pemeriksaan benar saja pedagang menjual beberapa bungkus bubur kepada sejumlah pembelinya.
Dari tempat ini petugas langsung menyita satu bungkus bubur sebagai barang bukti dan membawa pedagang untuk diperiksa. Tak sampai disitu petugas melanjutkan giat ke kawasan Kayu Tangi tepatnya di Cendana disini petugas tidak mendapatkan hasil karena semua warung tertutup rapat.
Tak puas dengan hasilnya petugas kembali menyasar ke kawasan Kinibalu disini petugas mendapati warung makan Noni yang buka dan menyediakan makanan siap saji. Ditempat ini petugas juga menyita makanan dan membawa satu orang pengelola untuk diperiksa.
Terakhir petugas menyasar ke pasar Teluk Dalam Muara disini petugas hanya mendapati pedagang yang sedang memasak dan aparat hanya menegur pedagang agar tidak menjual dagangan mereka pada sore hari.
“Bubur ayam Sungai Bilu melanggar Perda walaupun rombong terbukti beraktivitas yang dibawa pemilik buburnya saja dan di Kinibalu ada indikasi pelanggaran. Sesuai Perda dilanjutkan ke pengadilan. Ada enam titik yang kita datangi,” ujar Mulyadi Kasi Penegak Satpol PP Banjarmasin.
Untuk yang terjaring jika nantinya terbukti melanggar Perda Ramadhan akan terancam tindak pidana ringan dengan kurungan tiga bulan atau membayar denda maksimal 50 juta rupiah.
Reporter: Zein Pahlevi