
Banjarmasin, DUTA TV — Di Hari Suci Nyepi tahun 2025, 14 narapidana beragama Hindu di Kalimantan Selatan mendapat remisi.
Remisi itu berupa pengurangan hukuman dari 15 hari hingga 2 bulan kurungan penjara.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Mulyadi, menyebut napi beragama Hindu ini sebelumnya telah diusulkan untuk mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat, salah satunya berkelakuan baik saat di lembaga pemasyarakatan.
Mulyadi menambahkan, para napi yang telah mendapat remisi diharapkan selalu berkelakuan baik sehingga bisa mendapatkan remisi setiap tahunnya.
Reporter : Mawardi