Banjarmasin, DUTA TV — Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin, memberikan remisi Natal kepada 12 orang Narapidana dari 18 orang Narapidana kristiani penghuni Lapas, sabtu pagi.
Penyerahan ini dilakukan secara simbolis oleh Kadivpas Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono, kepada perwakilan Narapidana.
Remisi itu diberikan bervariasi dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari potongan masa tahanan. Mereka yang menerima remisi ini adalah delapan Narapidana terjerat kasus narkoba dan 4 orang kasus kriminal umum.
Remisi yang diberikan tersebut diharapkan bisa memberikan keringanan dan membuat para Narapidana bersikap lebih baik lagi.
“Untuk hari ini menggelar acara pemberian remisi khusus Natal adapun Narapidana se-Kalsel itu ada 9.970 orang tahanan 1.329 dan sisanya Napi, jumlah yang mendapatkan remisi, 60 orang dan bebas ada 1 orang dari Kandangan,” ujar Sri Yuwono, Kadivpas Kemenkumham Kalsel.
Sementara itu, dalam pemberian remisi hari raya Natal tahun ini, ada enam Narapidana nasrani yang tidak mendapatkan remisi lantaran masih belum menjalani seper tiga masa tahanan.
Reporter : Ade Yanuar