Banjarmasin, DUTA TV — Kepala divisi pemasyarakatan kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Kalsel, Sri Yuwono secara simbolis menyerahkan surat keterangan remisi hari raya idul fitri kepada perwakilan narapidana, di Aula Lapas Kelas IIA Banjarmasin, belum lama tadi.
Tahun ini, ada 1182 narapidana Lapas Kelas IIA Banjarmasin mendapatkan remisi hari raya idul fitri dengan pemotongan masa tahanan yang bervariasi dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan.
Selain itu, ditahun ini terdapat 16 narapidana yang masa tahanannya selesai setelah mendapatkan remisi, namun hanya 2 yang bisa bebas langsung. Sementara 14 diantaranya harus menjalani masa tahanan subsider.
“Ini remisi khusu namanya tapi ada bervariasi dari 15 hari hingga 2 bulan, yang mendapat 15 hari sebanyak 152 orang, 1 bulan 980 orang, 1 bulan 15 hari 44 orang dan 2 bulan 4 orang. Harus berkelakuan baik kalau yang tidak pasti rapornya merah karna ada pelanggaran dan bagi berkelakukan baik dapat remisi,” kata Porman Siregar Kalapas Kelas IIA Banjarmasin.
Tahun ini total ada 4.914 narapidana di seluruh Kalimantan Selatan mendapatkan remisi hari raya idul fitri. Kedepan akan ada beberapa lagi yang akan mendapatkan remisi susulan yang akan di berikan pertanggal 15 Mei.
Reporter : Ade Yanuar