Martapura, DUTA TV — 11 warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan di Kabupaten Banjar, beragama kristen, mendapatkan paket sembako dari pengelola, sekaligus mendapatkan remisi hukuman dari Presiden RI Prabowo Subiyanto. Paket remisi diserahkan serempak secara online pada 25 Desember 2024, Rabu siang.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Kabupaten Banjar, Edi Mulyono, menyerahkan paket sembako, kepada salah satu perwakilan warga binaan beragama kristen yang menjalani hari natal di dalam lapas.
Kemudian, satu persatu pejabat di lingkungan rumah pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Banjar, menyerahkan bantuan paket sembako kepada warga binaan lainnya, yang merayakan natal.
Penyerahan sembako yang berasal dari partisipasi pengelola lapas kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis, surat keputusan Presiden RI, tentang pemberian remisi khusus atau pemotongan masa hukum bagi 11 warga binaan yang merayakan natal.
Menurut Kalapas Narkotika Karang Intan Edi Mulyono, pemberian paket sembako sebagai bentuk kepedulian sipir dan pengelola lapas, kepada warga binaan yang merayakan natal dan kemudian diserahkan remisi khusus/ kepada 11 orang, berupa pemotongan dari 2 minggu hingga 6 bulan bagi yang berkelakuan baik.
Selain berkelakuan baik, remisi diberikan bagi warga binaan yang sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.
Reporter : Tarida Sitompul